Nama adalah ciri atau tanda,
maksudnya adalah orang yang diberi nama dapat mengenal dirinya atau dikenal
oleh orang lain. Dalam Al-Qur’anul Kariim disebutkan;
“Hai Zakaria, sesungguhnya Kami
memberi kabar gembira kepadamu akan (beroleh) seorang anak yang namanya Yahya,
yang sebelumnya Kami belum pernah menciptakan orang yang serupa dengan dia”
(QS. Maryam: 7).
Dan hakikat pemberian nama kepada
anak adalah agar ia dikenal serta memuliakannya. Oleh sebab itu para ulama
bersepakat akan wajibnya memberi nama kapada anak laki-laki dan perempuan 1).
Oleh sebab itu apabila seseorang tidak diberi nama, maka ia akan menjadi
seorang yang majhul (=tidak dikenal) oleh masyarakat.
Waktu Pemberian Nama
Telah datang sunnah dari Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam tentang waktu pemberian nama, yaitu:
Memberikan nama kepada anak pada
saat ia lahir.
Memberikan nama kepada anak pada
hari ketiga setelah ia lahir.
Memberikan nama kepada anak pada
hari ketujuh setelah ia lahir.
Pemberian Nama Kepada Anak Adalah
Hak (Kewajiban) Bapak.
Tidak ada perbedaan pendapat
bahwasannya seorang bapak lebih berhak dalam memberikan nama kepada anaknya dan
bukan kepada ibunya. Hal ini sebagaimana telah tsabit (=tetap) dari para
sahabat radhiallahu ‘anhum bahwa apabila mereka mendapatkan anak maka mereka
pergi kepada Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam agar Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam memberikan nama kepada anak-anak mereka. Hal ini menunjukkan
bahwa kedudukan bapak lebih tinggi daripada ibu.
Nasab Anak Kepada Bapak Bukan Kepada
Ibu
Sebagaimana hak memberikan nama
kepada anak, maka seorang anakpun bernasab kepada bapaknya bukan kepada ibunya,
oleh sebab itu seorang anak akan dipanggil: Fulan bin Fulan, bukan Fulan bin
Fulanah.
Allah Ta’ala berfirman:
ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ (5) سورة
الأحزاب
Panggilah mereka (anak-anak angkat
itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka…” (QS. Al-Ahzab: 5)
Oleh karena itu manusia pada hari
kiamat akan dipanggil dengan nama bapak-bapak mereka: Fulan bin fulan. Hal ini
sebagaimana diterangkan dalam hadits dari Ibnu ‘Umar radhiallahu ‘anhuma dari
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam 2).
Memilih Nama Terbaik Untuk Anak
Kewajiban bagi seorang bapak adalah
memilih nama terbaik bagi anaknya, baik dari sisi lafadz dan maknanya, sesuai
dengan syar’iy dan lisan arab. Kadangkala pemberian nama kepada seorang anak
baik adab dan diterima oleh telinga/pendangaran akan tetapi nama tersebut tidak
sesuai dengan syari’at.
Tata Tertib Pemberian Nama Seorang
Anak
Disukai Memberikan Nama Kepada
Seorang Anak Dengan Dua Suku Kata, misal Abdullah, Abdurrahman. Kedua nama ini
sangat disukai oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala sebagaimana diterangkan oleh Nabi
Shalallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dll.
Kedua nama ini menunjukkan penghambaan kepada Allah Azza wa Jalla. Dan sungguh
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan nama kepada anak
pamannya (Abbas radhiallahu ‘anhu), Abdullah radhiallahu ‘anhuma. Kemudian para
sahabat radhiallahu ‘anhum terdapat 300 orang yang kesemuanya memiliki nama
Abdullah. Dan nama anak dari kalangan Anshor yang pertama kali setelah hijrah
ke Madinah Nabawiyah adalah Abdullah bin Zubair radhiallahu ‘anhuma.
Disukai Memberikan Nama Seorang Anak
Dengan Nama-nama Penghambaan Kepada Allah Dengan Nama-nama-Nya Yang Indah
(Asma’ul Husna), misal: Abdul Aziz, Abdul Ghoniy dll. Dan orang yang pertama
yang menamai anaknya dengan nama yang demikian adalah sahabat Ibn Marwan bin
Al-Hakim. Sesungguhnya orang-orang Syi’ah tidak memberikan nama kepada
anak-anak mereka seperti hal ini, mereka mengharamkan diri mereka sendiri
memberikan nama anak mereka dengan Abdurrahman sebab orang yang telah membunuh
‘Ali bin Abi Tholib adalah Abdurrahman bin Muljam.
Disukai Memberikan Nama Kepada
Seorang Anak Dengan Nama-nama Para Nabi. Para ulama sepakat akan
diperbolehkannya memberikan nama dengan nama para nabi3).Diriwayatkan dari
Yusuf bin Abdis Salam, ia berkata:”Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam
memberikan nama kepadaku Yusuf” (HR. Bukhori –dalam Adabul Mufrod-; At-Tirmidzi
–dalam Asy-Syama’il-). Berkata Ibnu Hajjar Al-Asqolaniy: Sanadnya Shohih. Dan
seutama-utamanya nama para nabi adalah nama nabi dan rasul kita Muhammad bin
Abdillah shalallahu ‘alaihi wa sallam.
Para ulama berbeda pendapat tentang boleh
atau tidaknya penggabungan dua nama Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
dengan nama kunyahnya, Muhammad Abul Qasim. Berkata Ibnul Qoyyim Al-Jauziyyah
rahimahullah:”Dan yang benar adalah pemberian nama dengan namanya (yakni
Muhammad, pent) adalah boleh. Sedangkan berkunyah dengan kunyahnya adalah
dilarang dan pelarangan menggunakan kunyahnya pada saat beliau shalallahu
‘alaihi wa sallam masih hidup lebih keras dan penggabungan antara nama dan
kunyah beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam juga terlarang”4).
Memberikan Nama Kepada Seorang Anak
Dengan Nama-nama Orang Sholih Dari Kalangan Kaum Muslimin.Telah tsabit dari
hadits Mughiroh bin Syu’bah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shalallahu ‘alaihi wa
sallam, ia bersabda: أنهم كانوا يسمون بأسماء أنبيائهم والصالحين (رواه مسلم).
“Sesungguhnya mereka memberikan nama (pada anak-anak mereka) dengan nama-nama
para nabi dan orang-orang sholih” (HR. Muslim).’
Kemudian para sahabat Rasulullah
shalallahu ‘alaihi wa sallam adalah penghulunya orang-orang sholih bagi umat
ini dan demikian juga orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari
akhir.
Para sahabat Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam memandang bahwa hal ini adalah baik, oleh karena itu sahabat
Zubair bin ‘Awan radhiallahu ‘anhu memberikan nama kepada anak-anaknya –jumlah
anaknya 9 orang- dengan nama-nama sahabat yang syahid pada waktu perang Badr,
missal: Abdullah,’Urwah, Hamzah, Ja’far, Mush’ab, ‘Ubaidah, Kholid, ‘Umar, dan
Mundzir.
Syarat-syarat Dalam Pemberian Nama
Nama tersebut menggunakan bahasa
arab.
Nama tersebut dibangun dengan makna
yang baik secara bahasa dan syari’at. Oleh karenanya dengan adanya syarat ini
tidak boleh menggunakan nama-nama yang haram atau makruh baik dalam segi lafadz
ataupun maknanya. Oleh karena itu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam
merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik dari segi lafadz dan
maknanya.
Nama-nama yang Diharamkan
Kaum muslimin telah bersepakat
terhadap haramnya penggunaan nama-nama penghambaan kepada selain Allah Ta’ala
baik dari matahari, patung-patung, manusia atau selainnya, missal: Abdur Rasul
(=hambanya Rasul), Abdun Nabi (=hambanya Nabi) dll. Sedangkan selain nama Nabi
shalallahu ‘alaihi wa sallam, misal: Abdul ‘Izza (=hambanya Al-‘Izza (nama
patung/berhala), Abdul Ka’bah (=hambanya Ka’bah), Abdus Syamsu (=hmabanya Matahari)
dll.
Memberi nama dengan nama-nama Allah
Tabaroka wa Ta’ala, misal: Rahim, Rahman, Kholiq dll.
Memberi nama dengan nama-nama asing
atau nama-nama orang kafir.
Memberi nama dengan nama-nama
patung/berhala atau sesembahan selain Allah Ta’ala, misal: Al-Lat, Al-‘Uzza
dll.
Memberi nama dengan nama-nama asing
baik yang berasal dari Turki, Faris, Barbar dll.
Setiap nama yang memuji (tazkiyyah)
terhadap diri sendiri atau berisi kedustaan. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda; ن أخنع إسم عند الله رجل تسمى ملك الأملاك (رواه البخاري؛ مسلم
“Sesungguhnya nama yang paling dibenci oleh Allah adalah seseorang yang bernama
Malakul Amlak (=rajanya diraja)” (HR. Bukhori; Muslim).
Memberi nama dengan nama-nama
Syaithon, misal: Al-Ajda’ dll.
Nama-nama Yang Dimakruhkan
Dimakruhkan memberi nama anak dengan
nama-nama orang fasiq, penzina dll.
Dimakruhkan memberi nama anak dengan
nama perbuatan-perbuatan jelek atau perbuatan-perbuatan maksiat.
Dimakruhkan memberi nama anak dengan
nama para pengikut Fir’un, misal: Fir’un, Qarun, Haman.
Dimakruhkan memberi nama anak dengan
nama-nama hewan yang telah dikenal akan sifat-sifat jeleknya, misal: Anjing,
keledai dll.
Dimakruhkan memberi nama anak dengan
Ism, mashdar, atau sifat-sifat yang menyerupai terhadap lafzdz “agama” (الدين)
, dan lafadz “Islam” (الإسلام), misal: Nurruddin, Dliyauddin, Saiful Islam dll.
Dimakruhkan memberi nama ganda5),
misal: Muhammad Ahmad, Muhammad Sa’id dll.
Para ulama memakruhkan memberi nama
dengan nama-nama surat dalam Al-Qur’an, misal: Thoha, Yasin dll.
Jalan Keluar Dari Pemberian
Nama-nama Yang Diharamkan Dan Yang Dimakruhkan
Jalan keluar dari kedua hal ini
adalah merubah nama-nama tersebut dengan nama-nama yang disukai (mustahab) atau
yang diperbolehkan secara syar’i. Dan untuk merubah nama ini kita dapat
mendatangi kementrian/depertemen yang mengurusi masalah ini.6)
Sesungguhnya Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang mengandung makna kesyirikan kepada
Allah kepada nama-nama Islamiy, dari nama-nama kufur kepada nama-nama imaniyah.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah
radhaiallahu ‘anha, ia berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم
يغير الإسم القبيح إلى الإسم الحسن (رواه الترمذي).
Sesungguhnya Rasulullah shalallahu
‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik”
(HR. AT-Tirmidzi).
Demikianlah Nabi shalallahu ‘alaihi
wa sallam merubah nama-nama yang jelek dengan nama-nama yang baik, seperti
beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama Syihab menjadi Hisyam dll.
Demikian juga kita mesti merubah nama-nama yang buruk menjadi nama-nama yang
baik, misal: Abdun Nabi menjadi Abdul Ghoniy, Abdur Rasul menjadi Abdul Ghofur,
Abdul Husain menjadi Abdurrahman dll.
Maraji’:
Tasmiyah Al-Maulud, karya:
Asy-Syaikh Bakr Abdullah Abu Zaid
Catatan Kaki:
1) Marotib Al-Ijma’, hal: 154. Oleh
Ibn Hazm.
2) Lihat Shahih Bukhori, bab: Maa
Yad’u An-Naas Bi abaihim.
5) Maksudnya adalah memberikan nama
anak dengan dua nama, yang mana nama tersebut terdapat dalam satu orang. Misal
Muhammad Ahmad, nama Muhammad dan Ahmad dimiliki oleh satu orang, dan Ahmad
bukanlah nama bapaknya,pent.
6) Untuk di sini (Kuwait) kita dapat
mendatangi Mahkamah,
Nama islam untuk nama bayi Islam
anda mempunyai arti penting. Pemilihana nama bayi islam yang merupakan anugrah
Allah telah di mendapat tuntunan nabi. Nama Islamadalah do’a dan untuk itu nama
nama bayi islam anda selayaknya mendapatkan perhatian. Anda dapat mendownload
daftar 853 nama islam untuk nama bayi islam anda melalui link di blog ini.
Mudah2an nama untuk buah hati anda menjadi do’a yang makbul. Sebelum memilih
nama bayi islam anda ada beberapa panduan memilih nama bayi islam
1. Sebaik-baik nama adalah ‘Abdullah
dan ‘Abdurrahman (Al-Hadits)
2. Nama yang paling sesuai adalah
Ĥarits dan Hammam (Al-Hadits)
3. Nama yang paling buruk adalah
Ĥarb dan Murrah (Al-Hadits)
4. Dilarang menggunakan nama Barrah (Al-Hadits)
5. Dilarang menggunakan nama-nama
yang berarti buruk
6. Dilarang menggunakan nama
sesembahan selain Allah, seperti ‘Abdul Ka’bah, dll
6. Dilarang menggunakan Asmaa-ul
Husnaa jika tidak memakai ‘Abdu di depannya
7. Dilarang menggunakan nama-nama
malaikat
8. Dilarang menggunakan nama-nama
menyerupai orang-orang di luar Islam
9. Dianjurkan tidak menggunakan
nama-nama yang terlalu panjang. Kebanyakan nama-nama bayi di zaman Nabi SAW
hanya terdiri dari 1 kata saja
10. Karena nama bayi Islam dalam bahasa
Arab, dianjurkan untuk memilih nama yang mengandung huruf-huruf Arab yang mudah
diucapkan oleh lisan Indonesia secara benar, sehingga tidak merubah arti nama
tersebut.
Anda bisa mencari literatur lain
untuk memperkuat panduan memilih nama bayi islam diatas karena pasti ada
pendapat yang berbeda, silahkan tetapkan niat anda.